Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Jenis PNBP berupa jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi atau pemenang lelang penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
