Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berupa:
a) jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document);
b) jaminan pelaksanaan studi bersama dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap selaku pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi atau pemenang lelang penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor;
e) kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang tidak menyelesaikan Komitmen Pasti; dan f) denda administratif terhadap Badan Usaha BBM yang menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel.
Your Correction
