Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1431) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: