JENIS, PEMOHON, PROSES, PENERBIT, DAN MASA BERLAKU PERIZINAN BERUSAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. Izin Usaha; dan
b. Izin Komersial atau Operasional.
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. Izin Operasi;
c. Penetapan Wilayah Usaha;
d. Izin Usaha Jual Beli Listrik Lintas Negara;
e. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; dan
f. IPJ Telematika.
Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Sertifikat Laik Operasi;
b. Sertifikat Badan Usaha; dan
c. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. penjualan tenaga listrik; atau
e. terintegrasi.
Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Pembangkitan Tenaga Listrik dan Distribusi Tenaga Listrik; atau
c. Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, dan Distribusi Tenaga Listrik.
Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diwajibkan apabila melakukan:
a. usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi;
b. usaha Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau
c. usaha penjualan tenaga listrik.
Izin Usaha Jual Beli Listrik Lintas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas:
a. penjualan tenaga listrik lintas negara; dan/atau
b. pembelian tenaga listrik lintas negara.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, terdiri atas:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
atau
k. sertifikasi badan usaha.
(1) Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi konsultansi usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa konsultansi di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa konsultansi di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa konsultansi di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menegah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa Pembangunan dan pemasangan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menegah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana, dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Pemeriksaan dan pengujian di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(1) Usaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik; dan
c. Distribusi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pengoperasian di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(1) Usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik; dan
c. Distribusi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pemeliharaan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, huruf h, dan huruf i, diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha jasa sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k, diklasifikasikan dalam ruang lingkup jenis usaha:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
f. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
IPJ Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, terdiri atas:
a. penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan;
b. serat optik pada jaringan;
c. konduktor pada jaringan; dan
d. kabel pilot pada jaringan.
(1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. pelaku usaha perseorangan; dan
b. pelaku usaha non-perseorangan.
(2) Pelaku usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan orang perorangan penduduk INDONESIA yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(3) Pelaku usaha non-perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
g. koperasi;
h. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
i. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
j. persekutuan perdata.
(1) Pelaku usaha bidang ketenagalistrikan wajib memiliki Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha mengajukan permohonan melalui OSS.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi berdasarkan NIB sesuai dengan bidang usaha ketenagalistrikan yang ditetapkan dalam klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa pemenuhan atas Komitmen Izin Usaha dan/atau Komitmen Izin Komersial atau Operasional.
(1) Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemenuhan atas Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan syarat untuk dapat diterbitkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
(4) Dalam hal Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dan/atau izin terkait lainnya tidak dapat dipenuhi, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah terbit dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
(3) Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Lembaga Sertifikasi yang mendapatkan akreditasi dan/atau penunjukan dari Menteri menerbitkan sertifikat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.