Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
3. Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang meliputi kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir.
4. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
5. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
6. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi
pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
7. Pemegang Izin Usaha adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha sementara atau Izin Usaha pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
8. Instalasi Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Instalasi adalah rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam suatu sistem untuk melaksanakan fungsi operasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
9. Inspeksi Teknis, yang selanjutnya disebut Inspeksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau Instalasi untuk memastikan dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik.
10. Pemeriksaan Keselamatan adalah pemeriksaan teknis dalam rangka pengawasan pelaksanaan Inspeksi untuk memastikan keselamatan Instalasi dan peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
11. Penelaahan Desain adalah evaluasi secara sistematis dan independen dari suatu rancangan desain Instalasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap pemenuhan regulasi, standar, dan spesifikasi teknis.
12. Persetujuan Layak Operasi adalah persetujuan untuk mengoperasikan Instalasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
13. Persetujuan Penggunaan adalah persetujuan untuk menggunakan peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
14. Persetujuan Desain adalah persetujuan terhadap rancangan desain Instalasi yang akan dibangun atau dimodifikasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
15. Analisis Risiko adalah kegiatan untuk mengidentifikasi dan menganalisa potensi sebab dan kemungkinan akibat risiko secara kuantitatif, semi kuantitatif, dan kualitatif.
16. Standar adalah standar terkait Minyak dan Gas Bumi yang diakui oleh Menteri, meliputi antara lain standar Instalasi dan peralatan, standar bahan bakar Minyak dan Gas Bumi, standar kompetensi pekerja Minyak dan Gas Bumi, termasuk tata cara dan metode uji keteknikan Minyak dan Gas Bumi, standar pelaksanaan Analisis Risiko, dan standar penilaian umur layan Instalasi dan/atau peralatan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
18. Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Kepala Inspeksi adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, Standar, prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan, dan keselamatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
19. Inspektur Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Inspektur Migas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan pelaksanaan keselamatan, pengawasan penggunaan dan pengembangan potensi dalam negeri, Pemeriksaan Keselamatan, pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional, dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan penugasan dari Kepala Inspeksi.
20. Kepala Teknik Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Kepala Teknik adalah pimpinan tertinggi atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi dari Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha yang bertanggung jawab kepada Kepala Inspeksi atas dilaksanakan dan ditaatinya ketentuan keselamatan yang menjadi
kewajiban Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
21. Lembaga Enjiniring Independen, yang selanjutnya disebut Lembaga Enjiniring adalah perusahaan atau institusi akademis atau Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki kompetensi dan kualifikasi dibidang enjiniring.
(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib menjamin desain Instalasi dan peralatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar, dan kaidah keteknikan yang baik.
(2) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib menjamin pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengujian, pemeriksaan, dan pelaksanaan tera terhadap Instalasi dan peralatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar, dan kaidah keteknikan yang baik.
(1) Untuk penjaminan terhadap pembuatan desain, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengujian, pemeriksaan, dan pelaksanaan tera terhadap Instalasi dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap Instalasi dan/atau peralatan yang digunakan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi wajib dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan.
(2) Berdasarkan hasil Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan terhadap peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Inspeksi memberikan Persetujuan Penggunaan.
(3) Berdasarkan Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, serta hasil Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan terhadap Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Layak Operasi.
(4) Instalasi dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dioperasikan selama dalam batas umur layan desain.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEMERIKSAAN KESELAMATAN INSTALASI DAN PERALATAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
INSTALASI DAN PERALATAN YANG WAJIB DILAKSANAKAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN
A.
INSTALASI
1. Instalasi untuk eksplorasi dan eksploitasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Instalasi pengeboran dan kerja ulang sumur;
b. Instalasi penyemenan;
c. Instalasi produksi di darat dan perairan;
d. Instalasi pengumpul; dan
e. Instalasi lainnya yang terkait dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi baik langsung maupun tidak langsung.
2. Instalasi untuk pengolahan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Instalasi pengolahan Minyak Bumi;
b. Instalasi pengolahan Gas Bumi; dan
c. Instalasi lainnya yang terkait dengan kegiatan pengolahan baik langsung maupun tidak langsung.
3. Instalasi untuk pengangkutan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Instalasi pipa penyalur;
b. Instalasi non pipa penyalur; dan
c. Instalasi lainnya yang terkait dengan kegiatan pengangkutan baik langsung maupun tidak langsung.
4. Instalasi untuk penyimpanan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Instalasi terminal penerima;
b. Instalasi depot;
c. Instalasi penyimpanan dan/atau pemrosesan perapung; dan
d. Instalasi lainnya yang terkait dengan kegiatan penyimpanan baik langsung maupun tidak langsung.
5. Instalasi untuk niaga pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar;
b. Instalasi yang terkait dengan kegiatan usaha niaga; dan
c. Instalasi lainnya yang terkait dengan kegiatan niaga baik langsung maupun tidak langsung.
6. Instalasi penunjang Minyak dan Gas Bumi antara lain meliputi:
a. Instalasi pengolah limbah;
b. Instalasi bongkar muat;
c. Instalasi utilitas; dan
d. Instalasi lainnya yang terkait dengan kegiatan penunjang Minyak dan Gas Bumi baik langsung maupun tidak langsung.
B.
PERALATAN
1. Alat Pengaman yaitu alat pengaman yang digunakan untuk melindungi peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Bejana Tekan adalah bejana dengan tekanan desain di atas atau di bawah tekanan atmospheric dan berukuran lebih dari NPS 6 yang digunakan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
3. Tangki Penimbun adalah tangki penimbun yang dilas atau dikeling/bolted dengan tekanan atmosferik yang digunakan untuk menyimpan Minyak dan Gas Bumi.
4. Pesawat Angkat adalah pesawat angkat yang digunakan untuk mengangkat barang pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
5. Peralatan Putar adalah peralatan putar yang digunakan untuk mengalirkan hidrokarbon/Minyak dan Gas Bumi.
6. Bangunan struktur di perairan yang digunakan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
7. Peralatan Listrik yang digunakan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
8. Sistem Alat Ukur Serah Terima yang digunakan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
9. Peralatan Keselamatan Migas yang digunakan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN