Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SMKP Minerba, adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan.
2. Keselamatan Pertambangan adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, yang selanjutnya disebut K3 Pertambangan, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Keselamatan Operasi Pertambangan, yang selanjutnya disebut KO Pertambangan, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif melalui upaya, antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan
pemeliharaan/ perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan, pengamanan instalasi,kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
5. Perusahaan adalah perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan.
6. Perusahaan Pertambangan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
7. Perusahaan Jasa Pertambangan adalah perusahaan yang melakukan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
8. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
9. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan khusus di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
10. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
11. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUJP, adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
12. Surat Keterangan Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SKT, adalah surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada perusahaan usaha jasa pertambangan noninti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang.
13. Kontrak Karya, yang selanjutnya disingkat KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian mineral.
14. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disingkat PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian batubara.
15. Kepala Inspektur Tambang, yang selanjutnya disingkat KAIT, adalahpejabat yang secara exofficio menduduki jabatan:
a. direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan pertambangan mineral dan batubara
padaKementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara; atau
b. kepala dinas teknis provinsi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara pada pemerintah provinsi.
16. Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan inspeksi tambang ditingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
17. Kepala Teknik Tambang, yang selanjutnya disingkat KTT, adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi Perusahaan Pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan yang bertanggung jawab kepada KAIT atas dilaksanakan dan ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan Pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
18. Penanggung Jawab Operasional, yang selanjutnya disingkat PJO, adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi Perusahaan Jasa Pertambangan di wilayah kegiatan usaha jasa pertambangan yang bertanggung jawab kepada KTT atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan Pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
19. Audit SMKP Minerba adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhankriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMKP Minerba oleh Perusahaan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
21. Direktur Jenderal adalah adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral.
Penerapan SMKP Minerba bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
b. mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya;
c. menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif; dan
d. menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.