Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
2. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
3. Wilayah Terbuka Panas Bumi adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.
4. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
5. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
6. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
7. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
8. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
9. Evaluasi Terpadu adalah evaluasi terhadap hasil survei geologi, survei geokimia, dan survei geofisika.
10. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
14. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.
17. Badan Geologi adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
18. Tim Penyiapan Wilayah Kerja adalah tim yang bertugas merencanakan, menyiapkan, mengkaji, dan/atau mengevaluasi Wilayah Kerja.
(1) Pemegang IPB mengajukan permohonan pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a kepada Menteri.
(2) Permohonan pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. IPB;
b. akta pendirian Badan Usaha dan/atau akta perubahan Badan Usaha terakhir; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(5) Dalam hal pengembalian seluruh Wilayah Kerja karena pemegang IPB tidak menemukan cadangan Panas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial sebelum jangka waktu IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf a, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau Evaluasi Terpadu;
b. data pengeboran sumur eksplorasi; dan
c. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan.
(6) Dalam hal pengembalian seluruh Wilayah Kerja karena berdasarkan hasil studi kelayakan, Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau Evaluasi Terpadu;
b. data pengeboran sumur eksplorasi;
c. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan; dan
d. studi kelayakan.
(7) Dalam hal pengembalian seluruh Wilayah Kerja karena IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf c, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau Evaluasi Terpadu;
b. data pengeboran sumur eksplorasi;
c. data pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
d. studi kelayakan;
e. data uji sumur;
f. simulasi reservoir;
g. data produksi;
h. data engineering fasilitas produksi dan pembangkitan;
i. aset Panas Bumi;
j. data pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja dan lindungan lingkungan Panas Bumi;
k. data pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
l. data penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi panas bumi;
m. laporan penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar; dan
n. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan.