Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai adalah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Melalui Pipa dan Dewan Energi Nasional.
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut KESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggaraan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disingkat KPK, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Unit Utama adalah satuan organisasi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan KESDM.
6. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat Sekretariat Jenderal DEN, adalah unsur pembantu Dewan Energi Nasional, secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BPH Migas.
8. Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal KESDM.
9. Unit Pengendali Gratifikasi, yang selanjutnya disingkat UPG, adalah Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk BPH Migas dan Sekretariat Jenderal DEN.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Prinsip dasar dalam pengendalian Gratifikasi yaitu:
a. setiap Pegawai dilarang menerima dan/atau memberikan Gratifikasi yang dianggap suap; dan
b. setiap Pegawai bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
(1) Gratifikasi terdiri atas:
a. Gratifikasi yang dianggap suap; dan
b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap.
(2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kedinasan; dan
b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait dengan kedinasan.
(1) Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai terkait dengan:
a. lelang di sektor energi dan sumber daya mineral atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan penerima;
b. pengadaan barang atau jasa dari penyedia barang atau jasa terkait proses pengadaan barang atau jasa yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
c. pemberian layanan pada masyarakat;
d. tugas dalam proses penyusunan anggaran;
e. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, pemonitoran, dan/atau evaluasi serta pengawasan lainnya;
f. pelaksanaan perjalanan dinas;
g. proses penerimaan atau promosi atau mutasi Pegawai;
h. proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
i. hari raya keagamaan, adat istiadat, atau tradisi dari pihak lain;
dan/atau
j. perjanjian kerja sama yang tengah dijalin.
(2) Setiap Pegawai wajib menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali:
a. penerimaan tidak diketahui proses pemberiannya;
b. tidak diketahui identitas pemberi; dan/atau
c. kondisi dan/atau pertimbangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Setiap Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPK atau melalui UPG.
Article 5
(1) Penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas atau kewajiban Pegawai berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi KESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya dan tidak ada pembiayaan ganda;
b. plakat, vandel, goody bag/gimmick, atau souvenir dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan dari instansi atau lembaga yang keikutsertaannya didasarkan pada penunjukan atau penugasan resmi dari KESDM;
c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka dalam kedinasan;
d. honor atau insentif baik berbentuk uang atau setara dengan uang sebagai kompensasi pelaksanaan tugas selaku pembicara, narasumber, moderator, tenaga ahli, pembawa acara, kepanitiaan atau fungsi serupa lainnya berdasarkan penugasan resmi dari KESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai standar biaya.
(2) Penerimaan Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melebihi jumlah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada UPG.
Article 6
Article 7
(1) Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) secara sopan dan menjelaskan aturan Gratifikasi sebagai bagian sosialisasi.
(2) Dalam hal penolakan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai wajib melaporkan kepada UPG.
Article 8
(1) Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi yang dianggap suap dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.
(2) Pemberian Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait kedinasan kepada pihak lain terdiri atas:
a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan sesuai dengan peraturan internal lembaga yang bersangkutan, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan kegiatan KESDM berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya dan tidak ada pembiayaan ganda;
b. plakat, vandel, goody bag/gimmick, atau souvenir dari panitia seminar, lokakarya, penyelenggaraan pameran, pelatihan dari KESDM yang mana keikutsertaannya didasarkan pada penunjukan atau penugasan resmi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan;
c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka dalam kedinasan;
d. honor atau insentif baik berbentuk uang atau setara dengan uang sebagai kompensasi pelaksanaan tugas selaku pembicara, narasumber, moderator, tenaga ahli, pembawa acara atau fungsi serupa lainnya berdasarkan penugasan resmi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai standar biaya.
(3) Pemberian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak melebihi jumlah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),
kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 9
(1) Setiap Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada:
a. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau
b. melalui UPG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2) Laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang melalui saluran elektronik dan/atau secara langsung.
(3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat data sebagai berikut:
a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi;
b. jabatan Pegawai yang melapor;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan
f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi.
(4) Prosedur, mekanisme pelaporan, dan implementasi pengendalian Gratifikasi ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur Jenderal.
(1) Gratifikasi terdiri atas:
a. Gratifikasi yang dianggap suap; dan
b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap.
(2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kedinasan; dan
b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait dengan kedinasan.
(1) Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai terkait dengan:
a. lelang di sektor energi dan sumber daya mineral atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan penerima;
b. pengadaan barang atau jasa dari penyedia barang atau jasa terkait proses pengadaan barang atau jasa yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
c. pemberian layanan pada masyarakat;
d. tugas dalam proses penyusunan anggaran;
e. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, pemonitoran, dan/atau evaluasi serta pengawasan lainnya;
f. pelaksanaan perjalanan dinas;
g. proses penerimaan atau promosi atau mutasi Pegawai;
h. proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
i. hari raya keagamaan, adat istiadat, atau tradisi dari pihak lain;
dan/atau
j. perjanjian kerja sama yang tengah dijalin.
(2) Setiap Pegawai wajib menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali:
a. penerimaan tidak diketahui proses pemberiannya;
b. tidak diketahui identitas pemberi; dan/atau
c. kondisi dan/atau pertimbangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Setiap Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPK atau melalui UPG.
Article 5
(1) Penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas atau kewajiban Pegawai berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi KESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya dan tidak ada pembiayaan ganda;
b. plakat, vandel, goody bag/gimmick, atau souvenir dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan dari instansi atau lembaga yang keikutsertaannya didasarkan pada penunjukan atau penugasan resmi dari KESDM;
c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka dalam kedinasan;
d. honor atau insentif baik berbentuk uang atau setara dengan uang sebagai kompensasi pelaksanaan tugas selaku pembicara, narasumber, moderator, tenaga ahli, pembawa acara, kepanitiaan atau fungsi serupa lainnya berdasarkan penugasan resmi dari KESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai standar biaya.
(2) Penerimaan Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melebihi jumlah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada UPG.
(1) Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) secara sopan dan menjelaskan aturan Gratifikasi sebagai bagian sosialisasi.
(2) Dalam hal penolakan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai wajib melaporkan kepada UPG.
(1) Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi yang dianggap suap dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.
(2) Pemberian Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait kedinasan kepada pihak lain terdiri atas:
a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan sesuai dengan peraturan internal lembaga yang bersangkutan, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan kegiatan KESDM berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya dan tidak ada pembiayaan ganda;
b. plakat, vandel, goody bag/gimmick, atau souvenir dari panitia seminar, lokakarya, penyelenggaraan pameran, pelatihan dari KESDM yang mana keikutsertaannya didasarkan pada penunjukan atau penugasan resmi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan;
c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka dalam kedinasan;
d. honor atau insentif baik berbentuk uang atau setara dengan uang sebagai kompensasi pelaksanaan tugas selaku pembicara, narasumber, moderator, tenaga ahli, pembawa acara atau fungsi serupa lainnya berdasarkan penugasan resmi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai standar biaya.
(3) Pemberian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak melebihi jumlah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),
kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada:
a. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau
b. melalui UPG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2) Laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang melalui saluran elektronik dan/atau secara langsung.
(3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat data sebagai berikut:
a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi;
b. jabatan Pegawai yang melapor;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan
f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi.
(4) Prosedur, mekanisme pelaporan, dan implementasi pengendalian Gratifikasi ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur Jenderal.
(1) Inspektur Jenderal atas nama Menteri melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan KESDM.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Inspektur Jenderal atas nama Menteri membentuk UPG.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi mengenai pengendalian Gratifikasi di lingkungan KESDM;
b. mengkoordinasikan kegiatan diseminasi aturan etika pengendalian Gratifikasi kepada Unit Utama KESDM, BPH Migas, Sekretariat Jenderal DEN, dan eksternal KESDM;
c. menyediakan formulir laporan Gratifikasi;
d. menerima dan mengadministrasikan laporan penerimaan, penolakan, dan pemberian Gratifikasi dari Pegawai;
e. melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap laporan Gratifikasi yang diterima;
f. menyampaikan respon kepada Pegawai atas laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi yang telah disampaikan;
g. menyampaikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima;
h. menyampaikan keputusan KPK terhadap penetapan status kepemilikan Gratifikasi kepada Pegawai;
i. melakukan pemonitoran terhadap laporan Gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK;
j. menjaga kerahasiaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi Pegawai; dan
k. menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada KPK.
(4) Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Inspektur Jenderal MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPG.
(1) Pegawai atau pihak lain yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini, dapat melaporkan melalui saluran Pengaduan Masyarakat atau Whistleblowing System Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Pegawai atau pihak lain yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin kerahasiaannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengaduan Masyarakat atau
Whistleblowing System Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Pegawai yang melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari KESDM sebagai dampak dari pelaporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Pegawai.
(2) Dampak dari pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain segala bentuk intimidasi, ancaman, pendiskreditan atau perlakuan yang tidak lazim lainnya dari pihak internal, penurunan jabatan atau golongan, penurunan penilaian sasaran kerja pegawai, dan/atau hambatan karir lainnya.
(3) Bentuk perlindungan yang diberikan oleh KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pegawai yang melaporkan Gratifikasi antara lain:
a. perlindungan yang bersifat administratif kepegawaian;
b. pencegahan terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman fisik, penurunan jabatan atau golongan, penurunan penilaian sasaran kerja pegawai, dan/atau hambatan karir lainnya;
c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 8 ayat (1), atau Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi:
a. penjatuhan hukuman disiplin; dan/atau
b. pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
(1) Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait dengan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/ nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
b. hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai atau bapak/ibu/mertua/suami/ istri/anak dari Pegawai dengan batasan nilai per pemberian dengan total pemberian per orang paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
d. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. hadiah langsung atau tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon atau rabat, voucher, point rewards atau hadiah lainnya yang berlaku umum;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. kompensasi atau penghasilan atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penerima Gratifikasi dan telah mendapatkan izin dari atasan langsung dan/atau pihak lain yang berwenang.
(2) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilaporkan sepanjang Gratifikasi tersebut tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
(3) Dalam hal penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait dengan kedinasan melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d Pegawai wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi kepada UPG.
(1) Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait dengan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/ nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
b. hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai atau bapak/ibu/mertua/suami/ istri/anak dari Pegawai dengan batasan nilai per pemberian dengan total pemberian per orang paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
d. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. hadiah langsung atau tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon atau rabat, voucher, point rewards atau hadiah lainnya yang berlaku umum;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. kompensasi atau penghasilan atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penerima Gratifikasi dan telah mendapatkan izin dari atasan langsung dan/atau pihak lain yang berwenang.
(2) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilaporkan sepanjang Gratifikasi tersebut tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
(3) Dalam hal penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait dengan kedinasan melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d Pegawai wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi kepada UPG.