TATA CARA PSP DAN PSPE
(1) Kegiatan PSP meliputi survei geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu.
(2) Evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi terhadap hasil survei geologi, geokimia, dan geofisika.
(3) Dalam hal diperlukan, terhadap kegiatan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan survei landaian suhu.
(1) 1 (satu) WPSP dapat dilakukan PSP oleh lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi atau lembaga penelitian.
(2) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas biaya perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan tidak diberikan penggantian.
(1) Penawaran Wilayah Penugasan untuk dilakukan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pengumuman WPSP melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; dan/atau
b. promosi WPSP kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitian.
(2) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan beberapa kali penawaran dalam 1 (satu) tahun.
(1) Perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang berminat untuk mendapatkan PSP mengajukan permohonan PSP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan keuangan.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. identitas pemohon;
b. profil pemohon; dan
c. struktur organisasi.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. program kerja untuk pelaksanaan PSP; dan
b. mempunyai tenaga ahli di bidang geologi, geokimia, dan geofisika.
(6) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit meliputi:
a. tata waktu pelaksanaan PSP; dan
b. rencana pembiayaan pelaksanaan PSP.
(7) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. surat pernyataan kepemilikan dana untuk kegiatan PSP sesuai dengan format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. surat dukungan pendanaan untuk kegiatan PSP sesuai dengan format dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Selain berdasarkan penawaran Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dapat mengajukan permohonan PSP untuk wilayah yang merupakan Wilayah Terbuka Panas Bumi dan belum ditetapkan sebagai WPSP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen persyaratan administratif, teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta disertai dengan koordinat usulan WPSP.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 melalui mekanisme first come first served.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat membentuk tim evaluasi.
(3) Evaluasi terhadap permohonan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal menyetujui atau menolak permohonan PSP paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(1) Dalam hal permohonan PSP disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Pelaksana PSP.
(2) Terhadap permohonan dari perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 10, penetapan Pelaksana PSP oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus dengan penetapan WPSP.
(3) Dalam hal permohonan PSP ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan.
Bagan Alir Permohonan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PSP diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Permohonan perpanjangan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu PSP berakhir.
(3) Perpanjangan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan PSP.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan PSP disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN perpanjangan PSP.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan PSP ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan.
(1) Kegiatan PSPE meliputi:
a. survei geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu;
b. pengeboran Sumur Eksplorasi; dan
c. perhitungan cadangan Panas Bumi.
(2) Evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan evaluasi terhadap hasil survei geologi, geokimia, dan geofisika.
(3) Dalam hal diperlukan, terhadap kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan survei landaian suhu.
(1) 1 (satu) WPSPE hanya dilakukan PSPE oleh 1 (satu) Badan Usaha.
(2) PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas biaya Badan Usaha dan tidak diberikan penggantian.
(1) Badan Usaha yang berminat untuk mendapatkan PSPE mengajukan permohonan PSPE kepada Menteri.
(2) Permohonan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif,
teknis dan keuangan.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. akta pendirian Badan Usaha dan/atau akta perubahan Badan Usaha terakhir;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. profil perusahaan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. program kerja untuk pelaksanaan PSPE;
b. kemampuan teknis operasional dengan menunjukan pengalaman di bidang Panas Bumi; dan
c. mempunyai tenaga ahli di bidang Panas Bumi.
(6) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit meliputi:
a. tata waktu pelaksanaan PSPE;
b. rencana pembiayaan pelaksanaan PSPE;
c. rencana desain Sumur Eksplorasi;
d. rencana jumlah pengeboran Sumur Eksplorasi;
e. rencana uji sumur; dan
f. rencana penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar, keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(7) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. laporan keuangan tahunan (annual financial statement) untuk 3 (tiga) tahun terakhir dari Badan Usaha atau induk perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimum wajar;
dan
b. surat pernyataan kesanggupan menyediakan pendanaan untuk melaksanakan PSPE paling sedikit sebesar US$10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) sebagai Komitmen Eksplorasi sesuai dengan format dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Badan Usaha yang akan diberikan PSPE dipilih melalui mekanisme kontes untuk ditetapkan menjadi calon Pelaksana PSPE.
(1) Untuk melaksanakan mekanisme kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk Panitia Pemilihan.
(2) Keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang memahami tata cara pemilihan, substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya, bidang hukum, atau bidang lain yang diperlukan.
(3) Keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral dan dapat melibatkan instansi lain yang terkait.
(4) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab meliputi:
a. penyiapan Dokumen Pemilihan;
b. penyiapan data terkait WPSPE yang ditawarkan;
c. pengumuman penawaran WPSPE;
d. verifikasi permohonan penugasan;
e. evaluasi terhadap permohonan penugasan;
f. penetapan peringkat;
g. pembuatan berita acara hasil pemilihan;
h. penyampaian hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan kepada Menteri;
i. pengumuman hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan; dan
j. pengusulan penetapan calon Pelaksana PSPE.
Prosedur pemilihan Pelaksana PSPE meliputi:
a. penawaran WPSPE;
b. pengambilan Dokumen Pemilihan;
c. penjelasan Dokumen Pemilihan;
d. penyampaian Dokumen Permohonan Penugasan;
e. verifikasi terhadap kelengkapan Dokumen Permohonan Penugasan;
f. evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan;
g. penetapan calon Pelaksana PSPE;
h. pengumuman hasil penetapan calon Pelaksana PSPE;
dan
i. penetapan Pelaksana PSPE oleh Menteri.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menawarkan WPSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a kepada Badan Usaha.
(2) Penawaran WPSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan beberapa kali penawaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penawaran WPSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pengumuman WPSPE melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; dan/atau
b. promosi WPSPE melalui forum nasional atau forum internasional.
(1) Panitia Pemilihan menyiapkan Dokumen Pemilihan sebagai acuan pelaksanaan pemilihan calon Pelaksana PSPE.
(2) Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. persyaratan permohonan;
b. Data dan Informasi Panas Bumi pada WPSPE;
c. prosedur pelaksanaan pemilihan;
d. tata cara penyampaian permohonan PSPE;
e. metode evaluasi dan penilaian; dan
f. tata cara penetapan peringkat calon Pelaksana PSPE.
(3) Panitia Pemilihan MENETAPKAN nilai minimal aspek teknis dan keuangan yang dituangkan dalam Dokumen Pemilihan.
(4) Badan Usaha yang berminat untuk mendapatkan PSPE melakukan pengambilan Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b pada masa penawaran WPSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(1) Penjelasan Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c paling sedikit memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Panitia Pemilihan dapat melakukan perubahan Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) yang dilakukan pada saat penjelasan Dokumen Pemilihan.
(3) Perubahan Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah ada kesepakatan dari pemohon PSPE yang menghadiri rapat penjelasan Dokumen Pemilihan tersebut.
(4) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak tercapai, Panitia Pemilihan tidak melakukan perubahan Dokumen Pemilihan.
(5) Perubahan Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Dokumen Pemilihan.
(1) Badan Usaha menyampaikan Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d kepada Panitia Pemilihan.
(2) Panitia Pemilihan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e yang
disampaikan oleh pemohon PSPE paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Dokumen Permohonan Penugasan diterima oleh Panitia Pemilihan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Dokumen Permohonan Penugasan yang tidak lengkap, permohonan PSPE ditolak.
(4) Dalam hal permohonan PSPE ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemohon PSPE dapat mengajukan permohonan PSPE kembali selama masa penawaran WPSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) belum berakhir.
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pemohon PSPE, prosedur pemilihan Pelaksana PSPE tetap dilaksanakan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17.
(1) Panitia Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak masa penawaran WPSPE berakhir.
(2) Evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan persyaratan administratif;
b. kualifikasi aspek teknis; dan
c. kualifikasi aspek keuangan.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Panitia Pemilihan dapat meminta kepada pemohon PSPE untuk memberikan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan sebelum waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Dalam hal Dokumen Permohonan Penugasan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi
Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PSPE dinyatakan gugur.
(1) Panitia Pemilihan menyampaikan usulan calon Pelaksana PSPE kepada Menteri berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat peringkat calon Pelaksana PSPE.
(3) Menteri MENETAPKAN calon Pelaksana PSPE berdasarkan hasil usulan calon Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak usulan diterima.
(1) Panitia Pemilihan mengumumkan hasil penetapan calon Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h.
(2) Peringkat teratas calon Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi dalam bentuk rekening bersama (escrow account) atau standby letter of credit pada bank yang berstatus badan usaha milik negara yang berkedudukan di Jakarta.
(3) Sebagian Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(7) huruf b.
(4) Berdasarkan penempatan Komitmen Eksplorasi oleh peringkat teratas calon Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri MENETAPKAN peringkat teratas calon Pelaksana PSPE sebagai Pelaksana PSPE.
(5) Dalam hal peringkat teratas calon Pelaksana PSPE tidak dapat menempatkan Komitmen Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja sejak pengumuman hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peringkat teratas calon Pelaksana PSPE dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon Pelaksana PSPE dengan kewajiban menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3).
(6) Sebagian Komitmen Eksplorasi yang telah ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunga akan dikembalikan kepada Pelaksana PSPE setelah semua kewajiban Pelaksana PSPE terpenuhi.
Menteri MENETAPKAN Pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah calon Pelaksana PSPE menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3).
Bagan alir permohonan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 29 sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PSPE diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu PSPE berakhir.
(3) Perpanjangan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan PSPE.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan PSPE disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri MENETAPKAN perpanjangan PSPE.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan PSPE ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri menyampaikan penolakan disertai alasan.