Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 99) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 17 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: