Article 1
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.