Article 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi digunakan sebagai pedoman baku dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan jabatan fungsional Penyelidik Bumi.
(2) Maksud disusunnya Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mencapai kesamaan pengertian dan pemahaman diantara para pejabat fungsional dan struktural, serta tim penilai dalam pengusulan dan penilaian jabatan fungsional Penyelidik Bumi.