Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
2. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
3. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada wilayah kerja tertentu.
4. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
5. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur Eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
7. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
9. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
10. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
11. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
12. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
13. Media Simpan adalah sarana atau tempat yang digunakan untuk menyimpan Data dan Informasi Panas Bumi untuk dapat dibaca atau digunakan kembali.
14. Pengalihan Hak adalah pelepasan, pembebasan, atau pengurangan modal Badan Usaha kepada badan usaha lainnya.
15. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur Eksplorasi.
16. Kompensasi adalah imbalan berupa uang yang diberikan Badan Usaha kepada Pemerintah, badan layanan umum, atau badan usaha milik negara.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
18. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.
20. Badan Geologi adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
21. Kepala Badan Geologi adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
(1) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, pemegang IPB dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf b oleh Menteri.
(2) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, Pihak Lain yang diberikan PSPE dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b oleh Menteri.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, Pihak Lain yang diberikan PSP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b oleh Menteri.
(5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b atau penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE atau penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Pihak Lain yang diberikan PSPE dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dalam masa pengenaan sanksi
telah memenuhi kewajiban.
(7) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSPE yang dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pihak Lain yang diberikan PSPE dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PSPE oleh Menteri.
(8) Dalam hal badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja yang dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penugasan penambahan data oleh Menteri.
(1) Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus mengajukan permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada:
a. Menteri melalui Kepala Badan Geologi untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang belum ditetapkan menjadi Wilayah Kerja dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP, PSPE, dan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, atau hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja dan belum ada pemegang IPB dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
c. Badan Usaha pemegang IPB untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan dari perguruan tinggi atau lembaga penelitian kepada Menteri melalui Kepala Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus melampirkan Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.
(3) Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan dari mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri kepada Menteri melalui Kepala Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi
dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan dari mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus melampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus mengajukan permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada:
a. Menteri melalui Kepala Badan Geologi untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang belum ditetapkan menjadi Wilayah Kerja dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP, PSPE, dan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, atau hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja dan belum ada pemegang IPB dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
c. Badan Usaha pemegang IPB untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan dari perguruan tinggi atau lembaga penelitian kepada Menteri melalui Kepala Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus melampirkan Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.
(3) Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan dari mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri kepada Menteri melalui Kepala Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi
dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan dari mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus melampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.