Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan
pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
2. Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut.
3. Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
4. Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
5. Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
6. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
10. Komite Nasional Geopark INDONESIA yang selanjutnya disebut KNGI, adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
11. Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi.
13. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
14. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang geologi.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menilai perkembangan pengelolaan kawasan Geopark Nasional.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. keberlanjutan program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
b. keberlanjutan luas areal Geopark Nasional;
c. keberlanjutan fungsi Situs Warisan Geologi (Geosite) kawasan Geopark Nasional;
d. keberlanjutan program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan;
e. keberlanjutan program pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan yang berbasis ekonomi kreatif;
f. keberlanjutan program pelestarian sosial budaya;
dan
g. komitmen pengembangan kawasan Geopark Nasional sebagai destinasi pariwisata.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
(4) Selain dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi dapat dilaksanakan dalam hal terdapat:
a. pemohonan secara tertulis dari gubernur berkaitan dengan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional berupa penambahan luasan dan/atau pengurangan luasan kawasan Geopark Nasional yang telah ditetapkan;
b. kepentingan strategis nasional; atau
c. kerusakan/risiko degradasi terhadap Situs Warisan Geologi (Geosite) di kawasan Geopark Nasional.
(5) Permohonan secara tertulis dari gubernur berkaitan dengan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya dapat dimohonkan terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) berdasarkan keputusan Menteri.
(6) Gubernur menyampaikan usulan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri.
(7) Ketentuan mengenai penetapan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap usulan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional.