PELAKSANAAN PENGGUNAAN TKA DAN PENGEMBANGAN TKI PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib mengutamakan penggunaan TKI.
(2) Dalam hal diperlukan Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dapat menggunakan TKA berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, dan manfaat.
(1) Penggunaan TKA pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagai berikut:
a. dalam rangka mendukung investasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, untuk jabatan Direksi dan/atau Komisaris pada Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang;
b. dalam rangka pelaksanaan alih teknologi berkaitan dengan pengenalan teknologi baru untuk Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, untuk jabatan-jabatan profesional yang mensyaratkan penguasaan terhadap teknologi dan keahlian tertentu di bidang minyak dan gas bumi; dan/atau
c. dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan TKI.
(2) Bidang pekerjaan tertentu yang tidak dapat dijabat oleh TKA adalah sebagai berikut:
a. personalia;
b. legal;
c. Health and Safety Environment (HSE);
d. supply chain management, yang mencakup procurement, material dan logistik;
e. quality control, termasuk juga kegiatan Inspection;
f. jabatan struktural pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bawah level superintendent atau jabatan struktural yang setara.
(1) Kontraktor atau Badan Usaha Hilir dilarang mensyaratkan penggunaan TKA dalam kontrak kegiatan kepada Perusahaan Penunjang yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan penunjang pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2) Kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menentukan kompetensi tenaga ahli yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Penunjang.
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dilarang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA untuk lebih dari 1 (satu) jabatan.
(2) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dilarang mempekerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi TKA yang diangkat untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris di perusahaan lain berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.
(1) Penggunaan TKA untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk rekomendasi RPTKA dan IMTA yang ditujukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
(1) TKA yang akan dipekerjakan oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan;
b. memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki;
c. berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
d. bersedia mengalihkan pengetahuan dan keterampilannya kepada TKI khususnya TKI Pendamping;
e. memenuhi standar kompetensi kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
f. dapat berkomunikasi dalam Bahasa INDONESIA untuk memudahkan pelaksanaan alih pengetahuan dan keterampilan kepada TKI Pendamping.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat dikecualikan untuk:
a. Pimpinan tertinggi pada struktur organisasi Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang yang dijabat oleh PRESIDEN Direktur, General Manager, dan Direktur Utama;
b. Komisaris pada struktur organisasi Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang;
c. TKA dalam rangka program pertukaran tenaga kerja internasional; atau
d. TKA yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat dibutuhkan.
(1) TKI Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dan dipersiapkan sebagai pendamping dan calon pengganti TKA.
(2) TKI Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki jabatan paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan TKA yang dipekerjakan.
(3) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang TKI Pendamping untuk setiap
TKA yang dipekerjakan agar pelaksanaan program alih teknologi dapat terlaksana dengan baik.
(4) TKI Pendamping yang telah ditunjuk untuk mendampingi TKA tertentu pada saat yang sama tidak dapat ditunjuk sebagai TKI Pendamping untuk TKA lainnya.
(5) Bagi TKA yang dipekerjakan oleh Perusahaan Penunjang di bidang Penyedia Jasa Tenaga Kerja yang ditempatkan pada Kontraktor atau Badan Usaha Hilir, wajib disediakan TKI Pendamping yang bekerja pada Kontraktor atau Badan Usaha Hilir yang bersangkutan.
(6) Ketentuan untuk menunjuk TKI Pendamping dikecualikan bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi dan/atau Komisaris pada Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang.
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang yang akan mempekerjakan TKA wajib mengajukan permohonan rekomendasi RPTKA secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan rekomendasi RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. formulir isian RPTKA yang sudah dilengkapi dan ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang;
b. penjelasan mengenai alasan penggunaan TKA;
c. struktur organisasi Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang;
d. data jumlah TKI yang telah dipekerjakan dan rencana penggunaan TKI;
e. rencana alih teknologi dan pengembangan TKI;
f. Program Kerja atau Uraian Rencana Kerja bagi Kontraktor, Badan Usaha Hilir dan Perusahaan Penunjang; dan
g. surat mengenai RPTKA dari SKK Migas bagi Kontraktor; atau
h. Surat Ijin Usaha dari Menteri bagi Badan Usaha Hilir; atau
i. kontrak kerja dengan Kontraktor atau dengan Badan Usaha Hilir dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bagi Perusahaan Penunjang.
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan memperhatikan asas efisiensi, efektivitas dan manfaat.
(2) Dalam melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi RPTKA, apabila diperlukan Direktur Jenderal dapat mengundang Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahan Penunjang untuk melakukan klarifikasi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi RPTKA yang berisi persetujuan atau penolakan.
(4) Surat rekomendasi RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. nama jabatan dan jumlah TKA;
b. jangka waktu penggunaan TKA; dan
c. lokasi kerja TKA.
(5) Dalam hal surat rekomendasi RPTKA berisi penolakan wajib mencantumkan alasan-alasan penolakan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(6) Rekomendasi persetujuan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), wajib diberikan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(7) Rekomendasi persetujuan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ketersediaan TKI.
(8) Rekomendasi RPTKA menjadi dasar pengajuan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
(2) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambahan atau pengurangan jabatan beserta jumlah TKA;
b. perubahan nama jabatan TKA; dan
c. perubahan lokasi kerja TKA.
(1) RPTKA yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan rekomendasi IMTA.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahan Penunjang wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan permohonan rekomendasi IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:
a. formulir isian IMTA yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang;
b. struktur organisasi Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang;
c. salinan paspor TKA yang akan dipekerjakan;
d. daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
e. salinan ijazah, sertifikat keahlian dan keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan;
f. daftar riwayat hidup TKI Pendamping;
g. salinan ijazah, sertifikat keahlian dan keterangan pengalaman kerja TKI Pendamping;
h. rencana alih teknologi, program pendidikan dan pelatihan bagi TKI Pendamping;
i. salinan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk dan rekomendasi RPTKA dari Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi IMTA dengan memperhatikan kesesuaian persyaratan jabatan dengan kompetensi TKA berdasarkan RPTKA yang telah disahkan dan dengan mempertimbangkan rencana dan/atau pelaksanaan program alih teknologi.
(2) Dalam melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi IMTA, Direktur Jenderal dapat mengundang Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang untuk melakukan klarifikasi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi IMTA yang berisi persetujuan atau penolakan.
(4) Dalam hal surat rekomendasi IMTA berisi penolakan wajib mencantumkan alasan-alasan penolakan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(5) Rekomendasi IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diberikan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(6) Rekomendasi persetujuan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(7) Rekomendasi persetujuan IMTA menjadi dasar pengajuan permohonan pengesahan IMTA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
(8) Terhadap TKA yang telah mendapatkan IMTA dan bekerja selama 4 (empat) tahun tidak dapat diajukan permohonan rekomendasi persetujuan perpanjangan IMTA, kecuali untuk jabatan Direksi dan Komisaris.
Permohonan perpanjangan rekomendasi IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), harus mengikuti ketentuan persyaratan permohonan rekomendasi IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan tambahan persyaratan rekomendasi IMTA sebelumnya.
Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib melakukan alih teknologi dan alih pengetahuan dari TKA kepada TKI serta pengembangan TKI pada perusahaan sesuai dengan rencana yang telah disetujui Direktur Jenderal pada saat pemberian rekomendasi RPTKA.
(1) Pengembangan TKI melalui program pertukaran tenaga kerja internasional dan penugasan ke luar negeri wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Jabatan yang ditinggalkan oleh TKI yang mengikuti program pertukaran tenaga kerja internasional dan penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi oleh TKI lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan tersebut.
(3) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib mempekerjakan TKI yang telah menjalani program pertukaran tenaga kerja internasional atau penugasan ke luar negeri pada posisi jabatan yang sama atau lebih tinggi dari jabatan yang diduduki sebelum mengikuti program tersebut.
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pengembangan TKI, Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib melaksanakan program magang bagi calon TKI yang baru lulus minimal dari Pendidikan Menengah dan/atau belum memiliki pengalaman kerja pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2) Persyaratan bagi peserta magang ditentukan oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perekrutan peserta magang dapat dilaksanakan sendiri oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang.
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. pelaksanaan alih teknologi dan alih pengetahuan dan pengembangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
b. pelaksanaan program pertukaran tenaga kerja internasional dan penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
c. pelaksanaan program magang bagi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat:
1. program magang;
2. jumlah TKI yang mengikuti program magang; dan
3. jangka waktu magang.
d. data kekuatan tenaga kerja dengan formulir yang memuat:
1. jenis kelamin;
2. pendidikan;
3. kewarganegaraan;
4. usia;
5. status pekerja; dan
6. masa kerja.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Desember setiap tahunnya.
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan penggunaan TKA dan pengembangan TKI pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengutamaan penggunaan TKI;
b. rencana dan pelaksanaan penggunaan TKA;
c. rencana dan pelaksanaan alih teknologi dan alih pengetahuan;
dan
d. rencana dan pelaksanaan pengembangan TKI.