Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

PERMEN Nomor 30 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.