Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PERMEN Nomor 30 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.