Article I
Di antara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 714) disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut: