Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit. 3. Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola, dan/atau rantai pasok dalam Usaha Bioenergi Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. 4. Perusahaan Bioenergi Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Bioenergi adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit. 5. Lembaga Sertifikasi ISPO yang selanjutnya disingkat LS ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO. 6. Sistem Informasi ISPO adalah sistem informasi yang menyediakan layanan penyelenggaraan ISPO dengan menerapkan sistem berbagi data dan terhubung secara elektronik. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 8. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Your Correction