Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa rekomendasi:
a. Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan
b. Penghematan Energi yang layak secara biaya.
(2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekomendasi yang memiliki risiko rendah pada saat diterapkan.
(3) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rekomendasi Penghematan Energi tanpa biaya, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang tidak membutuhkan biaya dalam mengimplementasikannya;
b. rekomendasi Penghematan Energi berbiaya rendah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya kurang dari 2 (dua) tahun;
c. rekomendasi Penghematan Energi berbiaya menengah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun; dan/atau
d. rekomendasi Penghematan Energi berbiaya tinggi, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya lebih dari 4 (empat) tahun.
(4) Waktu pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan waktu yang diperlukan untuk mengembalikan sejumlah biaya yang telah dikeluarkan atas pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi dibandingkan dengan nilai penghematan atas pengeluaran biaya operasional Pemanfaatan Energi.
Your Correction
