Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(5) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan Pemanfaatan Energi signifikan.
(6) Pemanfaatan Energi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Pemanfaatan Energi yang memiliki konsumsi Energi yang besar dan/atau menawarkan potensi besar untuk peningkatan Kinerja Energi.
Your Correction
