Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi. (2) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. rencana yang akan dilakukan; b. jenis dan konsumsi Energi; c. penggunaan peralatan hemat Energi; d. langkah Efisiensi Energi; e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan f. Kinerja Energi.
Your Correction