Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi.
(2) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. jenis dan konsumsi Energi;
c. penggunaan peralatan hemat Energi;
d. langkah Efisiensi Energi;
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan
f. Kinerja Energi.
Your Correction
