Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi.
Your Correction