Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan pembuatan laporan.
(2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa usulan tindakan perbaikan dan/atau peningkatan pelaksanaan program Efisiensi Energi.
(3) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Manajer Energi kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
