Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penyusunan manajemen risiko dan peluang;
b. pelaksanaan tinjauan Energi;
c. penetapan indikator Kinerja Energi;
d. penetapan nilai awal (baseline) Energi;
e. penyusunan dan penetapan tujuan, target, program Efisiensi Energi; dan
f. perencanaan pengumpulan data Energi.
(2) Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Energi.
Your Correction
