Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk mencapai Kinerja Energi. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa komitmen untuk: a. memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan target Energi; b. memenuhi persyaratan legal yang berlaku dan persyaratan lain yang terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi; c. melakukan peningkatan berkelanjutan Kinerja Energi dan Manajemen Energi melalui kegiatan berulang; d. mendukung pengadaan produk hemat Energi dan jasa yang memengaruhi Kinerja Energi; dan e. mendukung aktivitas desain yang mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi. (3) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction