Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk mencapai Kinerja Energi.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa komitmen untuk:
a. memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan target Energi;
b. memenuhi persyaratan legal yang berlaku dan persyaratan lain yang terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi;
c. melakukan peningkatan berkelanjutan Kinerja Energi dan Manajemen Energi melalui kegiatan berulang;
d. mendukung pengadaan produk hemat Energi dan jasa yang memengaruhi Kinerja Energi; dan
e. mendukung aktivitas desain yang mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi.
(3) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
