Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan kebijakan Energi;
b. menyusun rencana Manajemen Energi;
c. melaksanakan rencana Manajemen Energi;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan
e. meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
Your Correction
