Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan kebijakan Energi; b. menyusun rencana Manajemen Energi; c. melaksanakan rencana Manajemen Energi; d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan e. meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
Your Correction