Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Penunjukan Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan pembentukan tim Manajemen Energi dilakukan oleh:
a. Menteri/menteri/pimpinan lembaga melalui pejabat pimpinan tinggi madya;
b. gubernur melalui sekretaris daerah provinsi; dan
c. bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat oleh 1 (satu) orang Manajer Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi;
b. wakil ketua, yang dijabat oleh 1 (satu) orang yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi;
dan
c. anggota, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diperoleh melalui uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
