Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan identifikasi terhadap sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah menentukan sarana dan prasarana yang menjadi lingkup Manajemen Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dapat mendelegasikan pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penentuan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat pimpinan tinggi madya, sekretaris daerah provinsi, atau sekretaris daerah kabupaten/kota.
Your Correction
