Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah Daerah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
b. fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. fasilitas di bawah pengurusan Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
