Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/Pemerintah;
b. fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
c. fasilitas di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Your Correction
