Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama nasional dan internasional.
(3) Kerja sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. kerja sama antar-Kementerian Negara/Lembaga, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah dengan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. kerja sama dengan pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kerja sama internasional.
(5) Dalam hal kerja sama dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan skema kerja sama dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
