Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan dan/atau fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi.
(2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelatihan Manajer Energi;
b. pelatihan Auditor Energi;
c. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) Kinerja Energi;
d. pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi;
dan/atau
e. pelatihan lain di bidang Konservasi Energi.
(3) Kegiatan fasilitasi sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sertifikasi Manajemen Energi;
b. sertifikasi Audit Energi;
c. sertifikasi pengukuran dan verifikasi (measurement dan verification) Kinerja Energi; dan/atau
d. sertifikasi lain di bidang Konservasi Energi.
Your Correction
