Correct Article 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kesadaran Konservasi Energi melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pemberian penghargaan.
(2) Kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui seminar, sosialisasi, atau lokakarya di bidang Konservasi Energi.
(3) Kegiatan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui:
a. media cetak;
b. media sosial; dan/atau
c. iklan layanan masyarakat.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat diberikan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi.
Your Correction
