Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peralatan Pemanfaat Energi yang memiliki standar Kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperoleh melalui pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode: a. katalog sektoral hemat Energi yang dapat diakses pada layanan yang disediakan oleh lembaga yang melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. pengadaan langsung; atau c. pelelangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction