Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
Dalam hal standar Kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) belum tersedia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sesuai dengan standar nasional INDONESIA atau standar internasional.
Your Correction
