Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang memiliki standar Kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi.
(2) Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang memiliki tingkat hemat Energi tertinggi.
(3) Tingkat hemat Energi tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai standar Kinerja Energi minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi.
Your Correction
