Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2025 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Œ BAHLIL LAHADALIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG KONSERVASI ENERGI OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH KOP INSTITUSI LAPORAN PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA... / PEMERINTAH DAERAH PROVINSI... / PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ...*) TAHUN ... Informasi Umum Nama Institusi : Alamat : Nomor Persetujuan Bangunan Gedung : Nomor Sertifikat Laik Fungsi : Fungsi Bangunan : (perkantoran/universitas/rumah sakit/hotel/mal/lainnya) Nama Penanggung Jawab : Jabatan : Email : Nomor Kontak (HP) : *) diisi sesuai dengan nomenklatur institusi A. Manajemen Energi Manajemen Energi Keterangan (Ya/Tidak)*) Apakah terdapat kebijakan Efisiensi Energi institusi Apakah terdapat struktur organisasi Manajemen Energi Apakah memiliki sertifikat ISO 50001 Apakah memiliki Manajer Energi bersertifikat Apakah memiliki building automation system Apakah mempunyai sistem monitoring Energi Apakah memiliki sertifikat bangunan gedung hijau *)dipilih salah satu, jika “ya” mohon dilampirkan B. Detail Bangunan Luas Bangunan … m2 Luas Bangunan Menggunakan AC … m2 Jumlah Lantai … lantai Jam Operasional Gedung dalam 1 Tahun … jam C. Baseline Tahun Total Konsumsi*) Listrik (kWh) Listrik PLTS Atap (kWh) LPG (kg) CNG (kg) Gas Alam (m3) Solar (liter) *)total konsumsi Energi dalam 1 (satu) tahun D. Pemakaian Energi Menggunakan Jaringan Gas Kota (Ya/Tidak)* Memiliki PLTS Atap (Ya/Tidak)* Memiliki Genset (Ya/Tidak)* Kontrak Daya Listrik ...kVa Golongan Tarif Jaringan Listrik *dipilih salah satu Bulan Listrik (kWh) Listrik PLTS Atap (kWh) LPG (kg) CNG (kg) Gas Alam (m3) Solar (liter) Okupansi* Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember *okupansi : tingkat pemanfaatan suatu bangunan, diisi dengan jumlah orang per bulan atau jumlah kamar per bulan E. Peralatan Sistem Pendinginan Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi Sistem Tata Cahaya Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi Sistem Transportasi Vertikal Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi Peralatan Kantor Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi Peralatan Lainnya* Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi *Contoh: PJU, lampu taman, atau papan iklan Kendaraan Dinas Jenis Kendaraan Konsumsi Energi per Kilometer Jumlah Unit Jarak Tempuh F. Kegiatan Efisiensi Energi Nama Kegiatan Peralatan Jenis Sumber Energi yang Dihemat Realisasi Anggaran (Rp) Penghematan Energi (Satuan Energi) Diisi terkait kegiatan Efisiensi Energi yang dilaksanakan termasuk pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi G. Rencana Kegiatan Efisiensi Energi Nama Kegiatan Peralatan Alokasi Anggaran (Rp) Estimasi Penghematan Energi (Satuan Energi) Rencana Implementasi (Tahun) Diisi rencana kegiatan Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan H. Audit Energi Nama Auditor Energi : Jenis Auditor Energi : (internal/eksternal) Nomor Sertifikat Auditor Energi : Periode Pelaksanaan Audit : Ringkasan Eksekutif : (dokumen dilampirkan) Detail Rekomendasi Audit Energi Rekomendasi Peralatan Kebutuhan Anggaran (Rp) Estimasi Penghematan Energi (Satuan Energi) Rencana Implementasi (Tahun) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG KONSERVASI ENERGI OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH INTENSITAS KONSUMSI ENERGI UNTUK PENILAIAN PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI Klasifikasi Intensitas Konsumsi Energi (kWh/m2/tahun) Luas Bangunan ≤ 5000 m2 Luas Bangunan > 5000 m2 Sangat Efisien IKE < 70 IKE < 99 Efisien 70 ≤ IKE < 99 99 ≤ IKE < 135 Cukup Efisien 99 ≤ IKE ≤ 135 135 ≤ IKE ≤ 173 Boros IKE > 135 IKE > 173 Intensitas Konsumsi Energi (IKE) merupakan indikator Kinerja Energi yang menunjukkan besarnya penggunaan Energi per luas area bangunan dalam 1 (satu) tahun. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA
Your Correction