Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri dapat memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian pelatihan dan fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi; b. fasilitasi pelaksanaan Audit Energi; c. pendampingan pengembangan sistem Manajemen Energi; dan/atau d. pemberian apresiasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction