Correct Article 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan Konservasi Energi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
