Correct Article 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Hasil pelaksanan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada gubernur.
Your Correction
