Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
Your Correction