Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Mekanisme penganggaran pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi dialokasikan melalui:
a. kegiatan Konservasi Energi; dan/atau
b. kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung, kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman, papan iklan, dan/atau sarana dan prasarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Mekanisme penganggaran pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dialokasikan melalui kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung, kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman, papan iklan, dan/atau sarana dan prasarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
