Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan Konservasi Energi.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pendanaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pendanaan yang bersumber dari:
a. pelaku usaha jasa Konservasi Energi; atau
b. pinjaman daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
