Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang terdapat dalam Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R- 1/TR). (2) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR). (3) Penurunan daya dilakukan oleh PT PLN (Persero) setelah Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero). (4) Dalam hal Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu mengajukan permohonan penurunan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penurunan daya harus mendapatkan persetujuan Konsumen pemilik rumah tinggal. (5) Dalam melayani permohonan penurunan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.
Your Correction