Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setiap 3 (tiga) bulan pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli, dan bulan Oktober. (2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) tidak terdapat dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b: a. Konsumen tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya; dan b. PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (sembilan ratus) volt- ampere-RTM (R-1/TR). (3) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) terdapat dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b: a. Konsumen diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya; dan b. PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR).
Your Correction