Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan/atau pengurangan: a. hasil pemadanan data; b. data pasang baru; c. data tindak lanjut pengaduan subsidi Tarif Tenaga Listrik; d. data mutasi pelanggan; dan e. data lainnya yang dianggap perlu.
Your Correction