Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Current Text
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan/atau pengurangan:
a. hasil pemadanan data;
b. data pasang baru;
c. data tindak lanjut pengaduan subsidi Tarif Tenaga Listrik;
d. data mutasi pelanggan; dan
e. data lainnya yang dianggap perlu.
Your Correction
