Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Current Text
(1) Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui:
a. kantor desa/kantor kelurahan;
b. aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau
c. kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
(2) Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik melalui:
a. kantor desa/kantor kelurahan tercantum dalam Lampiran I; dan
b. aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
