Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Tata kelola Bantuan disusun dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan;
b. tujuan penggunaan Bantuan;
c. pemberi Bantuan;
d. persyaratan penerima Bantuan;
e. bentuk Bantuan;
f. rincian jumlah Bantuan;
g. persyaratan LVI;
h. tata kelola pencairan dana Bantuan;
i. penyaluran dana Bantuan;
j. pertanggungjawaban Bantuan;
k. ketentuan perpajakan; dan
l. sanksi.
Your Correction
