Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata kelola Bantuan disusun dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan; b. tujuan penggunaan Bantuan; c. pemberi Bantuan; d. persyaratan penerima Bantuan; e. bentuk Bantuan; f. rincian jumlah Bantuan; g. persyaratan LVI; h. tata kelola pencairan dana Bantuan; i. penyaluran dana Bantuan; j. pertanggungjawaban Bantuan; k. ketentuan perpajakan; dan l. sanksi.
Your Correction