Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menilai:
a. efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemberian Bantuan;
b. kemampuan teknis dan keuangan Bengkel Konversi untuk memastikan keberlangsungan usaha lebih dari 3 (tiga) tahun sejak pemberian Bantuan;
c. kesiapan produsen komponen utama Konversi sepeda Motor Listrik dalam memastikan rantai pasok program Konversi berjalan lancar, termasuk kesesuaian pemenuhan tingkat komponen dalam negeri; dan
d. kesesuaian LVI.
(3) Tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Your Correction
